|
Muqodimah Pada hakekatnya zakat, infaq dan shadaqah adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang yang bekecukupan untuk dibagikan kepada yang berkekurangan di antara mereka, sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sesungguhnya dalam harta orang kaya ada hak bagian untuk orang miskin.
Perkembangan jaman yang cepat menimbulkan tingkat dan macam usaha manusia yang beragam pada masa kini, berdampak pada pemberdayaan potensi umat yang berkaitan dengan harta.
Adapun jasa, profesi, dan harta yang tidak terkena wajib zakat, tetap terkena wajib infaq. Kewajiban infaq dari harta yang dimiliki seseorang tidak ada nishab, haul, atau prosentase tertentu. Hal itu berpulang kepada keimanan dan ketakwaan masing-masing.
Bidang Zakat Infaq dan Shadaqah Yayasan Istiqamah Bandung yang beralamat di Masjid Istiqamah Jalan Taman Citarum Bandung telah senantiasa menerima zakat, infaq dan shadaqah serta titipan-titipan dana lainnya yang kemudian menyalurkannya sesuai dengan program Yang telah ditetapkan. |
|
Read more...
|
|
|
Dua tahun kebelakang, yaitu tahun 2006 dan 2007, dalam penyaluran titipan ZISWAF dari para muzaki, AZMI rutin telah melaksanakan/ menyalurkan titipan tersebut pada para mustahiq diantaranya :
- pembinaan anak asuh
- beasiswa prioritas yatim piatu
- dana bergulir usaha mikro
|
|
Read more...
|
|
|
Alhamdulillah Yayasan Istiqamah pada 19 Agustus 2005 telah memiliki Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan nama Amil Zakat Masjid Istiqamah (AZMI) yang beralamat di Masjid Istiqamah Taman Citarum Telp. (022) 4204142 Bandung - 40115 Insya Allah AZMI siap menerima Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf (ZISWAF) serta titipan-titipan dana lainnya, kemudian menyalurkannya sesuai syari'ah dan program yang telah ditetapkan. |
|
Read more...
|
|
|